Apa itu Satgas?
Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi
Sumber: Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 (Pasal 1 Ayat 14)
Siapa itu Satgas PPKS?
Keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur:
- Pendidik
- Tenaga Kependidikan, dan
- Mahasiswa
Sumber: Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 (Pasal 27 Ayat 1)
Masa Tugas
Masa tugas Satuan Tugas selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya
Sumber: Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 (Pasal 31 Ayat 1)
Mari Bergabung Bersama Kami, cegah tindakan kekerasan seksual!!!